KPK Menyemai Harapan Baru

“Power Tend to Corrupt” kata-kata terkenal dari Lord Acton itu kembali menemukan pembuktiannya di Indonesia. Aparat penegak hukum yang paling berwenang dalam menyelidiki dan mengadili kasus hukum di negara ini, justru melakukan pelanggaran hukum. Ketua Tim Jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sejumlah US$660 ribu atau kurang lebih 6 M rupiah. Uang itu ditengarai sebagai uang suap dari Sjamsul Nursalim, obligor terbesar kasus BLBI.

Di Indonesia, kasus korupsi sudah berurat berakar menggerogoti setiap lapisan anak bangsa, tidak terkecuali instansi-instansi pemerintahan. Belum tuntasnya pemberantasan korupsi di Indonesia ditengarai karena aparat penegak hukum yang tebang pilih. Penegak hukum memperlihatkan “taring”nya hanya ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak memiliki kekuasaan atau uang. Namun, ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dan uang, serta merta penegak hukum seperti macan ompong yang tidak memiliki keberanian untuk menyelidiki apalagi mengadili.

Oleh karena itu, keberanian KPK menangkap Jaksa Urip ini patut diberikan apresiasi. Selain karena ini merupakan kasus yang berkaitan dengan kasus besar BLBI, juga karena keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum lainnya. Kalau boleh dikatakan sebagai prestasi, penangkapan ini seakan memupus keraguan khalayak terhadap pimpinan KPK Antasari Azhar, ketika pertama kali menjabat. Benarkah ?

Memang, jalan yang akan ditempuh KPK masih panjang untuk membuktikan hal tersebut. Namun, tidak ada salahnya menaruh harapan besar kepada KPK dalam kepemimpinan Antasari Azhar saat ini untuk dapat berbuat lebih banyak mengungkap dan memberantas kasus korupsi yang telah meluluhlantakkan sendi-sendi bangsa ini. Semoga, kata-kata Lord Acton diatas tidak kembali berlaku di dalam tubuh KPK, karena bagaimanapun juga aparatur penegak hukum masih sangat rawan terhadap godaan suap.

0 komentar: