Suara Terbanyak dan Konflik Hukum

Dimuat di Jurnal Nasional 27 Agustus 2008

Hingga saat ini sedikitnya terdapat 9 partai politik (parpol) yang akan menerapkan sistem suara terbanyak dalam menetapkan calon legislatif (caleg) 2009 nanti. Parpol itu antara lain: PAN, Golkar, Demokrat, Barnas, Hanura, PBR, PDS, PDIP dan PNBK. PDIP memakai suara terbanyak bila ada caleg yang mendapatkan suara 15 % BPP namun bila tidak ada maka kembali ke nomor urut sedangkan PNBK menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di suatu daerah pemilihan (dapil).

Dengan diterapkannya sistem suara terbanyak maka sudah terdapat dua sistem yang dipakai dalam menetapkan caleg terpilih. Pertama, tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 10 Tahun 2008. UU Pemilu ini mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan suara calon yang mendapatkan 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di dapil tersebut. Bila tidak ada caleg yang memenuhi kuota tersebut maka, calon akan ditetapkan sesuai dengan nomor urut (sistem proporsional terbuka terbatas). Kedua, dengan menggunakan suara terbanyak dengan mengenyampingkan nomor urut ( sistem proporsional terbuka murni) seperti yang diamanatkan Undang-Undang.

Lebih Demokratis

Dipilihnya sistem suara terbanyak oleh beberapa parpol patut diberikan apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Selama ini sistem nomor urut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan nomor urut dan bukan berdasarkan suara yang diperolehnya. Dalam kata lain seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat/ konstituennya. Hal ini biasanya akan menimbulkan split loyalty didalam internal partai dimana kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol ketimbang pemilih yang menjadi konstituennya demi untuk mendapatkan nomor urut yang kecil dalam pemilu legislatif berikutnya.

Sebaliknya sistem yang berdasarkan suara terbanyak akan menumbuhkan kompetisi yang bagus antara caleg parpol yang berbeda maupun sesama caleg dalam satu partai. Dalam sistem ini, semua caleg mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi caleg terpilih. Terpilih atau tidaknya caleg tergantung usaha dia untuk mempopulerkan diri dan meraih simpati pemilih. Sehingga caleg yang terpilih adalah caleg yang benar-benar mempunyai kapasitas yang mumpuni dan mampu untuk menjelaskan program-programnya dengan baik ke masyarakat. Bukan caleg yang sekedar mengandalkan lobi ke petinggi parpol untuk mendapatkan nomor urut yang kecil – seringkali dalam proses ini terjadi politik uang-- padahal kapasitas dan integritasnya belum teruji ditengah masyarakat.

Melanggar UU


Mekanisme suara terbanyak memang lebih demokratis, kompetitif dan memenuhi rasa keadilan dibandingkan dengan menggunakan nomor urut namun, penerapan sistem ini melanggar Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan beberapa masalah baru antara lain; pertama;. Caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak (namun tidak memenuhi 30 % BPP) dengan nomor urut dibawahnya. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan di notariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ).
Bila itu terjadi, maka kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan sistem suara terbanyak itu. KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan pemenuhan kuota 30 % atau kembali ke nomor urut.

Kedua; Konflik hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan suara terbanyak menggugat KPU/KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme internal partai. Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat penetapan caleg terpilih dan mengganggu kinerja KPU/KPUD. Caleg dengan suara terbanyak juga bisa melakukan gugatan wanprestasi terhadap caleg terilih yang ditetapkan KPU dengan sistem nomor urut. Proses ini akan berlangsung lama bahkan hingga batas waktu yang diperebutkan berakhir.

Ketiga; Dalam sistem suara terbanyak apabila caleg yang meraih suara terbanyak memiliki nomor urut besar maka caleg yang memiliki nomor urut kecil harus sukarela mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan konsekuensi kehilangan haknya dalam PAW. Dengan kata lain suara pemilihnya akan terbuang percuma.

Memang, partai masih mempunyai mekanisme Penggantian Alih Waktu (PAW) dengan jalan memecat kader yang membangkang namun, jalan ini akan memakan waktu yang sangat panjang dan menghabiskan waktu dan energi yang tidak sedikit. Pada pemilu 2004 yang lalu konflik seperti ini mendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebabkan penetapan calon suara terbanyak terkatung-katung. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat dimana beberapa caleg yang mendapatkan suara terbanyak tidak dilantik hingga saat ini karena calon yang harus di PAW menduduki posisi ketua atau sekretaris partai. Padahal yang harus menandatangai proses PAW adalah ketua dan sekretaris parpol tersebut dan tentu saja mereka tidak rela di PAW atau paling tidak memperlambat proses PAW hingga batas waktu perebutan kursi berakhir.

Bagaimanapun juga sistem suara terbanyak sangat sesuai dengan semangat demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari rumitnya konflik suara terbanyak ini dikemudian hari maka parpol, DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan amandemen terbatas UU Pemilu. Proses amandemen ini bila disepakati tidak akan menghabiskan waktu yang panjang karena hanya menyangkut pasal 214 antara lain dengan menambahkan klausul untuk mengakomodir mekanisme internal partai dalam menentukan caleg terpilih. Bila ini tidak dilakukan maka KPU/KPUD, parpol akan disibukkan oleh gugatan hukum caleg yang terjadi di seantero Indonesia.

Questioning DPD Candidates from Political Party Cadres

The ideal picture of the DPD seems to be some ways to go. The intention to make the DPD and the parliament two equal authorities is still a dream to realize.

On 10 April 2008, the Regional Representatives Council (DPD) officially submitted a judicial review to the Constitutional Court (MK) concerning the Law No 10/2008 on the General Elections. This judicial review to the general elections law is related to Article 12 that abolishes the requirement of domicile and Article 67 that allows members of political parties to become members of the DPD. The two articles are assessed to be against article 22 C Point (1) and 22 E Point (4) of the UUD 1945.

The review was submitted by seven applicants. They were the DPD RI, members of the DPD RI, the people from the regions, the National Secretary for Protection of Constitutional Rights of Customary Laws, the Center for Electoral Reform (Cetro), the Indonesian Parliamentary Center, and the Society Forum Concerning Indonesian Parliament (Formappi).
On 2 July 2008, the Constitutional Court finally decided to refuse the judicial review of the prerequisites for the DPD’s candidates in Law No. 10/2008 on the General Elections. Therefore, members of the political parties can become members of DPD.

Getting weak

The MK decision that refused the DPD’s petition to prohibit the political parties’ cadres to nominate as members of DPD was a decision that was not in line with the spirit of forming the DPD.

Since beginning, the birth of the DPD on one hand was aimed to fight for regional interests in Indonesian politics. On the other hand, it was also intended to balance the legislation-making processes, which sometimes favor the political parties. Thus, the DPD is the manifestation of the bicameral system. The parliament is the proxy of the people (Political Representatives), while the DPD is undoubtedly to represents territories (territorial representatives).

The biggest concern with the entry of political parties’ cadres in the DPD is the emergence of factions in the DPD consisting of members coming from political parties and factions comprising members coming from independent backgrounds. This will weaken the DPD.

The factions comprising members coming from political parties will cooperate with the parliament, so the making of the laws and regulations will be influenced heavily by political parties. This means that the bargaining power of the DPD will be weakened.


“Retirement House”

At the practical level, the decision of the Constitutional Court has made way for political parties’ cadres to nominate themselves from each region. Most of the candidates from the parties are cadres that have experienced two periods as members of DPR/DPRD and members of political parties that were discarded from the parties. These of course will return the presence of old politicians complete with their political sins.

A number of members of the Parliament have applied as candidates of the DPD; for example, member of Golkar Party Rambe Kamarulzaman representing North Sumatra. From PAN, there are AM Fatwa (DKI Jakarta), Patrialis Akbar (West Sumatra), and Afni Ahmad (DKI Jakarta).

In addition, there are also members from PDIP, such as Soetardjo Soerjogoeritno representing the Special Province Yogyakarta and Totok Ismunandar representing DKI Jakarta. Meanwhile, PKS also supports Dani Anwar to contest the elections from DKI Jakarta.

Therefore, to avoid the DPD as a place of the political parties’ exiles, the prerequisites of candidates must be strengthened. Besides, there is also a need to continue the effort to strengthen the position of the DPD by revising rules and regulations related to the DPD.

Negara & Mitos Globalisasi

Globalisasi memang menjadi semacam mantera di jaman modern ini. Dengan mantera ini, banyak hal diamini, ditoleransi dan dibenarkan. Tapi, di antara banyak hal itu, penindasan dan penghisapanlah yang utama. Banyak orang sebenarnya melihat dengan mata kepala sendiri akibat-akibat buruk yang disebabkan oleh Globalisasi. Namun, karena pemahaman mereka yang keliru tentang gejala ini, mereka jadi beranggapan bahwa ketidakadilan dan pemiskinan yang dibawa oleh globalisasi hanyalah sebuah dampak, sebuah efek samping - bukan inti yang hakiki dari globalisasi.

Ada beberapa mitos yang dipajang para pembela globalisasi untuk menutupi kebusukan di jantung pelebaran kapitalisme ini.
Pertama, tentunya, adalah mitos bahwa globalisasi adalah satu gejala baru, yang khas merupakan ciri dari kapitalisme modern. Para advokat globalisasi menyatakan bahwa, karena globalisasi adalah sebuah gejala baru, maka mustahil kita menghadapinya dengan belajar dari sejarah.
Kedua adalah anggapan bahwa karena globalisasi merambah ke seluruh dunia, maka tidak ada lagi "negeri imperialis" dan "negeri semi-kolonial". Di sebuah dunia yang saling tergantung, kalau negeri berkembang mau selamat, ia harus mendukung kemajuan di negeri maju.

Ketiga, dan yang menjadi pusat pembahasan kita sekarang, adalah mitos bahwa globalisasi membuat peran negara melemah. Dikatakan bahwa globalisasi meruntuhkan batas-batas negara nasional, membuat kita semakin menjadi satu "warga dunia".

Globalisasi, sebuah gejala baru?

Ya dan tidak. Ya, karena perluasan sebuah sistem ke tingkat global baru dimungkinkan akhir-akhir ini saja - berkat tingkat teknologi komunikasi dan transportasi yang telah membuat apa yang terjadi di satu tempat akan dengan mudah diketahui saat itu juga di tempat yang lain, yang kadang terpisah ribuan kilometer jauhnya. Tidak, karena yang namanya perluasan sistem, upaya untuk merebut dominasi (atau yang kemudian dikenal sebagai hegemoni) adalah sebuah gejala yang berlaku bagi sistem ekonomi-politik manapun.

Ketika kapal-kapal laut yang mampu melayari samudera belum ditemukan, kelas berkuasa telah mencoba memperluas kekuasaannya dengan menundukkan kelas penguasa di negeri yang lain. Dan, dengan demikian, mereka juga mencoba merebut dominasi atas rakyat pekerja di negeri sasaran mereka. Peradaban-peradaban besar - Mesir, Persia, Yunani, Romawi, dll. - semua berusaha memperluas pengaruhnya. Perluasan pengaruh ini dilakukan baik secara perdagangan atau, jika jalan damai tidak mempan, melalui penaklukan. Perluasan pengaruh ini tidak hanya terjadi dalam soal ekonomi-politik semata. Namun, perluasan agamapun berlangsung dengan cara yang sama. Diakui atau tidak, hampir tidak ada perluasan agama yang sepenuhnya berlangsung dengan "damai" dan "sukarela". Pada satu titik, perluasan agama pasti akan berbuah kekerasan. Sejarah mencatat bahwa sejak monoteisme belum berjaya di atas dunia, pembantaian atas nama agama sudah merupakan salah satu penyebab utama kematian di atas muka bumi ini.

Walau demikian, karena keterbatasan teknologi komunikasi dan transportasi, perluasan pengaruh ini hanya terjadi di wilayah yang terbatas. Penggunaan trireme (kapal laut yang didayung) memungkinkan Pax Romana berkibar di seluruh wilayah Laut Tengah, tapi tidak lebih luas daripada itu. Penggunaan kuda-kuda cepat memungkinkan Pax Mongolica berkibar di seputar Asia Tengah yang dipenuhi stepa, tapi juga tidak lebih daripada itu.

Penemuan kapal-kapal berlunas yang sanggup melayari laut dalam membuka kemungkinan baru, membuat permainan dapat berlangsung di lapangan yang lebih luas. Kapal-kapal layar besar, yang sanggup melayari samudera itu telah memungkinkan munculnya merkantilisme dan, kemudian, kolonialisme.

Di sini sebenarnya nampak adanya satu pengulangan, satu "titik nol yang lebih tinggi". Perluasan pengaruh dan kekuasaan, mula-mula lewat perdagangan dan kemudian dengan senjata, yang dari dulu telah berlangsung dalam skala regional, kini mulai berlangsung dalam skala global. Merkantilisme dan kolonialisme melakukan apa yang tidak sanggup dilakukan perluasan kekuasaan dalam bentuk-bentuk sebelumnya, yakni menghancurkan perkembangan peradaban mandiri dari bangsa-bangsa. Kedua pola hubungan produksi ini mendobrak isolasi (baik mutlak maupun relatif) dari berbagai bangsa di seluruh dunia.

Walau demikian, keterbatasan dalam hal komunikasi membuat kehadiran kekuatan pemaksa masih harus dilakukan secara fisik. Kita lihat bagaimana kemudian merkantilisme dan kolonialisme mengambil pola pendudukan sebagai metodenya untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Tentara yang membela kepentingan kelas pedagang (yang baru muncul saat itu) harus hadir secara fisik di tanah yang dikuasainya agar dapat mendominasi secara fisik juga rakyat pekerja di sana.

Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, berkembanglah teknologi komunikasi dengan amat pesatnya. Berkat penelitian di bidang elektromagnetik, berturut-turut orang menciptakan telegraf, telepon, radio, kemudian televisi. Semua ini memberi dimensi baru, kemungkinan-kemungkinan baru dalam hal pengendalian dan propaganda. Penguasaan dan hegemoni semakin tidak membutuhkan kehadiran alat-alat pemaksa secara fisik.
Terciptanya teknologi komunikasi ini disusul dengan terciptanya moda pengangkutan yang sama sekali baru: kendaraan bermotor - mula-mula beroda dua lalu empat, dan kemudian pesawat terbang. Teknologi transportasi yang baru ini membuka kemungkinan lebih jauh dalam hal penguasaan dan hegemoni. Kini, kalaupun kehadiran fisik masih diperlukan (satu saat pasti kekuatan pemaksa fisik pasti mau tidak mau harus dipakai), kehadiran itu tidak perlu dilakukan sepanjang waktu. Kehadiran fisik cukup diselenggarakan jika keadaan menuntut untuk itu.

Perubahan-perubahan inilah yang memungkinkan berkembangnya merkantilisme dan kolonialisme menjadi imperialisme. Imperialisme, yang didasarkan pada ekspor modal, oligarki keuangan, peleburan birokrasi-industri-keuangan dan penggunaan kelas borjuasi komprador dapat berkembang dengan baik karena kelas berkuasa di negeri induk dapat melakukan kendali yang cukup ketat akan perputaran modal yang ia tanamkan di negeri anak. Tanpa perlu berada langsung di satu negeri, seorang kapitalis dapat membuat rakyat pekerja di negeri tersebut bekerja keras menghasilkan keuntungan baginya. Ia dapat memastikan bahwa rakyat pekerja di negeri tersebut akan patuh kepada sistem penindasan karena kelas borjuasi nasional di negeri tersebut patuh padanya. Lebih jauh lagi, jika semua upaya pengendalian pribadinya gagal, ia dapat menggunakan kekuasaan negaranya sendiri karena ia adalah juga seorang pejabat politik.

Batu terakhir yang diperlukan untuk globalisasi adalah internet. Internet, yang diciptakan di pertengahan abad ke-20 untuk sebuah keperluan militer, memungkinkan pengendalian secara live. Teknologi ini juga memungkinkan pengendalian tersentral, dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang terdesentralisasi.
Internet juga memungkinkan apa yang kemudian dikenal sebagai e-banking. Kini, transfer modal tidak perlu dilakukan secara fisik. Melainkan hanya berupa pertukaran dokumen. Kalaupun sesungguhnya hal ini telah ada ratusan tahun yang lalu, e-banking memberi lompatan kualitas pada sistem giral ini.

Dengan kata lain, internet memberi kemungkinan untuk melakukan pengendalian global secara ekonomi dan politik sekaligus.

Begitulah. Globalisasi bukan hal baru. Ia mengandung satu lompatan kualitas, itu betul. Tapi, pada hakikatnya, globalisasi adalah perluasan kekuasaan ekonomi-politik seperti yang telah berlangsung berabad-abad. Perluasan yang didorong oleh persaingan antar fraksi di tengah kelas berkuasa untuk memperbutkan kekuasaan dan hak eksploitasi atas rakyat pekerja.

Globalisasi menghasilkan kesetaraan antar-bangsa?


Sebetulnya, kalau kita melihat uraian di atas, sudah jelas bahwa jawaban kita adalah "mustahil". Seperti kita lihat, globalisasi cuma bentuk baru dari moda penghisapan yang dilakukan kelas berkuasa terhadap rakyat pekerja. Ia memang memiliki kualitas yang baru, dimensi yang baru, karena tingkatan teknologi yang kini ada telah memungkinkan dijangkaunya arena penghisapan yang luas dan tingkat kendali yang ketat atas penghisapan tersebut. Namun, sebagai lompatan kualitatif atas imperialisme, globalisasi cuma membawa imperialisme ke tingkat yang lebih tinggi.

Jadi, bukannya menghapuskan imperialisme dan membuat semua bangsa menjadi setara, atau setidaknya kelas berkuasa di semua bangsa menjadi setara, globalisasi justru membuat jurang ketimpangan antar-bangsa menjadi semakin lebar. Penghisapan yang dilakukan oleh kelas berkuasa di negeri maju terhadap rakyat pekerja di negeri berkembang menjadi semakin hebat. Sementara kelas berkuasa setempat semakin ditundukkan menjadi pelayan para imperialis.

Inilah satu kenyataan yang dapat kita amati sehari-hari pada saat ini, bahkan di Indonesia sendiri. Kita ini adalah budak IMF dan Bank Dunia. Sekalipun ada sesumbar bahwa pemerintah Indonesia hendak memutuskan hubungan dengan IMF, paling-paling kenyataannya nanti adalah perubahan bentuk kerjasama. Tidak lagi secara mencolok kasat mata, melainkan lebih halus dan di belakang layar.

Apa yang dikenal sebagai "bantuan luar negeri" sebenarnya juga merupakan kedok bagi praktek ekspor modal dari negeri imperialis. "Bantuan" itu pasti dilekati syarat bahwa tenaga ahli dan peralatan yang akan digunakan untuk proyek tersebut harus berasal dari negeri pemberi bantuan. Kita tahu betapa yang namanya "tenaga ahli asing" ini ongkosnya mahal betul. Gaya hidup mereka yang sangat kosmopolitan dibiayai oleh gaji mereka yang minimal berjumlah delapan angka. Yang harus membayar gaji ini adalah kita juga. Belum lagi peralatannya yang pasti dijual ke sini dengan harga di atas harga pasar dunia. Ini praktek yang telah berlangsung dalam berbagai skala. Tidak usah jauh-jauh. Bantuan dana untuk LSM saja selalu dibuntuti dengan syarat semacam ini jika bantuan itu diberi judul "pembangunan kelembagaan" (institutional building).

Kita juga dapat melihat bagaimana perlahan-lahan perusahaan-perusahaan yang mengaku "modal nasional" mulai terlucuti kedoknya dan memperlihatkan kekuatan modal asing di belakangnya. Perusahaan-perusahaan yang masih tinggal sebagai modal nasional murni juga mulai rontok karena dicaplok oleh modal asing. Kelak, yang namanya "borjuasi nasional" hanya akan menjadi pelayan belaka dari modal asing.

Globalisasi hanyalah satu bentuk yang lebih dahsyat dari imperialisme. Dan karena ia memberi dimensi penghisapan yang lebih kuat pada imperialisme, kesenjangan antar-bangsa yang ditimbulkannya pasti juga akan jauh lebih besar.

Negara melemah?


Sebetulnya inilah pokok bahasan kita kali ini. Namun, saya memerlukan memberi latar belakang agak panjang-lebar di muka agar pembahasan kita di sini tidak menjadi terlalu bertele-tele.

Contohnya begini. Bagaimana mungkin Negara melemah ketika terjadi peleburan antara pelaku bisnis industrial dan keuangan dengan pelaku politik? Kita lihat saja di negeri ini: hampir tidak ada (kalau tidak bisa dibilang "tidak ada sama sekali") elit partai politik di Indonesia yang bukan pelaku bisnis. Mereka pasti punya satu atau dua perusahaan. Besar/kecilnya bukan masalah, tapi toh biasanya mereka adalah pengusaha besar. Lihat saja daftar kekayaan pejabat negara seperti yang pernah dimuat harian Rakyat Merdeka secara bersambung beberapa waktu lalu.

Di sini hal itu mungkin belum begitu menyolok. Tapi lihatlah di negeri yang paling getol mempromosikan globalisasi: Amerika Serikat. Keluarga Bush memiliki perusahaan minyak (saat ini memegang monopoli produksi minyak di Bahrain), perusahaan konsultan persenjataan dan klub baseball. Keluarga Cheney (Wapres AS sekarang) merupakan salah satu pemegang saham utama di perusahaan pemasok teknologi perminyakan. Ini bisnis milyaran dolar. Menteri Luar Negeri AS sekarang, Collin Powell, juga memegang saham di berbagai perusahaan enerji. Satu bukti yang menyolok bahwa ada peleburan antara bisnis dan politik.

Belakangan ini ada satu upaya untuk memperkenalkan satu teori yang menyatakan bahwa ada tiga matra dalam kehidupan berbangsa: Negara - Pasar - Masyarakat Sipil. Tapi, kalau kita perhatikan, Negara dan Pasar ternyata dijalankan oleh orang yang itu-itu juga. Di bawah globalisasi, Negara dan Pasar adalah satu kesatuan. Teori semacam di atas adalah karangan para pembela globalisasi untuk menutupi fakta apa itu globalisasi.

Lagi: bagaimana mungkin Negara melemah jika lembaga ini semakin besar tanggung-jawabnya untuk menjamin perputaran modal? Negara imperialis bertugas menjamin keamanan perputaran modal di negeri berkembang, sedangkan Negara berkembang bertugas menjamin agar modal imperialis tidak terganggu oleh "instabilitas politik".
Untuk membuka pasar, dibutuhkan satu proses yang dinamai deregulasi. Nama ini sesungguhnya juga tidak tepat dan sangat menipu. Seakan-akan apa yang tadinya diatur, kini tidak lagi diatur atau diperlonggar aturannya. Sesungguhnya, deregulasi tidak bermakna demikian. Makna sejati dari "deregulasi" adalah pergantian pemain dan pengurangan kewajiban pengusaha. Kalau tadinya satu jenis usaha dilakukan dengan monopoli atau kuasi-monopoli oleh lembaga pemerintah atau agen yang ditunjuk oleh pemerintah (sesuai konsep Negara Kesejahteraan yang Keynesian) kini hak usaha itu ditransfer pada swasta. Monopolinya sendiri tidak hapus, karena biasanya transfer ini dilakukan pada penawar tertinggi atas perusahaan pemerintah. Dengan demikian, monopoli pemerintah hanya digantikan oleh monopoli/kuasi-monopoli/oligopoli swasta. Dan, biasanya yang sanggup membeli hak monopoli seperti ini adalah pemodal asing - imperialis. Demikian juga soal kewajiban, kalau dulu pengusaha harus bayar banyak pajak, dengan "deregulasi" mereka dibebaskan dari banyak pajak itu.

Sepintas saja kita dapat melihat bahwa di ujung seluruh proses "deregulasi" ini terdapatlah penurunan pendapatan pemerintah. Pos anggaran mana yang kira-kira akan dikorbankan untuk menutup defisit pemerintah ini? Kita sama-sama tahu bahwa yang dipotong, dipangkas, digunduli, adalah pos untuk mensubsidi kebutuhan pokok rakyat.
Penggundulan terhadap pos subsidi ini tentunya akan memicu kejatuhan pada tingkat kesejahteraan rakyat. Upah riil akan jatuh karena tingkat upah nominal tetap sementara harga barang meroket ke langit. Keresahan akan berkembang di tengah rakyat pekerja. Aksi-aksi menuntut kenaikan upah akan marak. Kepekaan rakyat terhadap persoalan ekonomi dan politik akan naik, penerimaan mereka akan agitasi-propaganda kiri juga akan meningkat. Kelas berkuasa tahu ini berbahaya bagi mereka. Karena itu, sebuah proses "deregulasi" ekonomi akan selalu didampingi dengan proses pengetatan regulasi politik (dan juga keamanan).

Kita bisa melihat di Indonesia sendiri. Proses "reformasi ekonomi" yang ditujukan untuk menyiapkan Indonesia memasuki Perdagangan Bebas adalah bukti dari tesis di atas. Proses pengalihan usaha produktif dari pemerintah ke tangan swasta, pelonggaran pajak, pencaplokan modal nasional oleh modal asing - semuanya berlangsung mulus di bawah pengawasan Negara. Dan, yang lebih penting lagi, Negara kemudian membuat peraturan perburuhan yang lebih mencekik buruh, peraturan kelautan yang akan menggusur nelayan tradisional "secara alamiah dalam persaingan", peraturan agraria yang akan membuat petani miskin dipaksa bertarung dengan perusahaan agroindustri multinasional.

Kalau di tingkat nasional penguatan Negara ini semakin jelas terlihat justru setelah proses globalisasi dapat berjalan dengan kecepatan penuh, demikian pula halnya di tingkat internasional. Malah lebih jelas lagi.

Contoh yang dapat disebut di sini adalah peningkatan militerisme di negeri-negeri imperialis dengan alasan "memerangi terorisme". Saya sendiri beranggapan bahwa "terorisme" hanya sebuah preteks, sebuah alasan yang dicari-cari. Keluarga bin Laden adalah partner bisnis lama dari keluarga Bush. Bahkan keluarga Osama bin Laden dan keluarga Bush memiliki satu usaha patungan di bidang konsultan persenjataan yang bernama Carlyle Corporation. Saham bin Laden di sana adalah USD 2 juta. Agar preteks ini dapat meyakinkan banyak orang, mereka tega mengorbankan ribuan nyawa manusia di berbagai tempat - termasuk dalam tragedi WTC.

Tapi, contoh yang paling jelas kasat mata adalah agresi-agresi militer AS ke berbagai negeri untuk mengamankan kepentingan ekonominya. Agresi ke Afganistan, misalnya, sudah kita ketahui bersama adalah untuk mengamankan pembangunan jalur gas dan minyak dari Azerbaijan yang dikelola oleh Azerbaijan International Operating Company (AIOC), sebuah konsorsium perusahaan minyak multinasional yang antara lain berisi Unocal, Amoco, Exxon dan Pennzoil - perusahaan-perusahaan minyak AS. Sementara agresi ke Irak, semua juga tahu, adalah untuk merebut sumur-sumur minyak Irak. Setelah AS menduduki Irak, jelas bahwa ia kemudian membagi-bagi tender dan kontrak untuk "pembangunan kembali Irak" pada perusahaan-perusahaan Amerika. Inilah satu peran Negara yang sangat mencolok untuk menyelamatkan dunia bisnis AS yang terancam kebangkrutan. Bahkan, peran Negara ini telah dilakukan dengan cara yang paling primitif, yakni perang. Satu bukti lagi bahwa perluasan pengaruh melalui perdagangan satu saat pasti akan buntu dan kelas berkuasa pasti akan mengandalkan moncong senjata untuk bicara.

Penguatan Negara adalah syarat suksesnya globalisasi


Dari mana orang bisa berkata "di bawah globalisasi peran Negara akan melemah"? Uraian di atas telah membuktikan: globalisasi bukan sesuatu yang baru, ia hanya merupakan perluasan dan penguatan imperialisme dan, dengan demikian, membutuhkan penguatan negara sebagai syarat keberhasilannya.

Mitos-mitos seperti tiga yang telah dibahas di sini adalah karangan dari para pembela imperialisme untuk menutupi fakta-fakta telanjang yang ada di depan mata kita. Argumen mereka sebenarnya lemah dan mudah dipatahkan karena tidak berdasarkan pada fakta. Tapi, sekali lagi, prinsip propaganda fasis adalah juga prinsip propaganda imperialis: kebohongan yang diulang seribu kali akan berubah menjadi kebenaran.

Tugas kitalah untuk mematahkan seribu kali kebohongan mereka dengan seribu kali juga menyatakan kebenaran yang sejati. Kebenaran yang berdasarkan fakta, kebenaran yang berpihak pada rakyat pekerja.