Verifikasi Parpol Baru

Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Depkumham) telah memulai verifikasi partai politik (parpol) baru sejak Kamis 28 Februari 2008. Verifikasi dilakukan terhadap 47 dari 115 partai politik yang mendaftar. Parpol baru yang telah melewati tahap verifikasi dan dinyatakan memenuhi semua prasayarat yang ditentukan akan dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM, untuk disahkan sebagai badan hukum. Sehingga pada april mendatang, partai politik baru yang telah mempunyai badan hukum dapat diumumkan.

Dalam perkembangan selanjutnya, dari 47 Parpol tersebut, delapan parpol yaitu PBSD, PPD, PSI, PNBK, PPNU Indonesia, PIB, Partai Merdeka, dan Partai Patriot Pancasila dipersilahkan Depkumham untuk langsung mendaftar verifikasi di KPU. Keputusan Depkumham ini keluar setelah KPU memutuskan Parpol yang telah memiliki badan hukum bisa langsung mendaftarkan diri ke KPU.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, dasar bagi keputusan ini adalah Pasal 51 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Pasal ini mengatur bahwa parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasar pada UU 31/2002 tentang Parpol tetap diakui keberadaannya

Sementara itu, KPU akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2009 sebanyak dua tahap. Tahap I untuk parpol lama yaitu sebanyak 50 parpol. Parpol lama itu adalah 16 parpol di DPR yang sudah pasti menjadi peserta pemilu, delapan parpol yang tidak mempunyai kursi, dan 26 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual di Pemilu 2004. Sedangkan tahap II adalah untuk parpol baru yang lolos verifikasi di Departemen Hukum dan HAM. Meskipun parpol lama diperkenankan langsung mendaftar ke KPU, namun tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU 2/2008 tentang Parpol.

Keputusan KPU ini sesungguhnya meringankan beban partai-partai kecil dalam menyiapkan diri untuk menghadapi pemilu 2009. Apabila mereka harus melengkapi lagi syarat administrasi verifikasi Depkumham, maka akan membutuhkan biaya yang besarnya mencapai Rp 5 miliar-Rp 10 miliar. Suatu ketidakadilan bila partai kecil yang memiliki kursi di DPR, meskipun tidak lolos Electoral Treshold (ET), tidak mengeluarkan biaya apapun karena memiliki free pass untuk pemilu 2009.

Keputusan KPU ini merupakan angin segar untuk kematangan demokrasi di Indonesia. Bagi Indonesia yang terhitung baru dalam menerapkan demokrasi, pemberian kebebasan bagi rakyat untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, keinginan melakukan pembatasan jumlah partai untuk menuju sistem multipartai sederhana demi memperkuat sistem presidensial tidak harus dimulai dari membatasi jumlah peserta pemilu.

Penerapan Parliamentary Treshold (PT) sebanyak 2,5 % di parlemen sesungguhnya sudah mumpuni untuk menyaring partai mana yang benar-benar mendapatkan dukungan dari rakyat dan mana yang tidak. Dengan kata lain partai yang benar-benar memiliki sistem kepartaian yang kuat akan tetap eksis dengan menempatkan anggotanya di parlemen, sedangkan partai baru yang sistem kepartaiannya lemah dan tidak memiliki akar massa akan tereliminasi dengan sendirinya.

Oleh karena itu keputusan KPU yang memberikan kesempatan yang sama kepada partai lama maupun baru untuk ikut meramaikan Pemilu 2009 dan Pemilu-Pemilu berikutnya patut untuk didukung.

0 komentar: