Buruknya Pelaksanaan Askeskin

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan didukung Keputusan Menkes No 1241 Tahun 2004 dan No 56 Tahun 2005, pemerintah menunjuk PT. Askes untuk mengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) atau yang lebih dikenal dengan sebutan asuransi sosial bagi masyarakat miskin (askeskin).

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Indonesia yang berdasarkan data BPS 2005 berjumlah 36.146.700 jiwa. Dalam pelaksanaannya PT. Askes berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang memberikan daftar nama dan alamat masyarakat yang tergolong miskin di daerah masing-masing.

Beragam Masalah

Pada awal program ini digulirkan muncul persoalan distribusi kartu yang belum tepat sasaran. Hal ini disebabkan tidak akuratnya data yang diterima dari para ketua RT di tingkat kelurahan, sehingga banyak rakyat miskin yang belum mendapatkan kartu Askeskin. Selain itu ditemukan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilakukan oleh aparat desa, kecamatan hingga Pemda yang diberikan kepada pihak yang tergolong mampu.

Perencanaan Pemerintah juga di nilai belum matang dalam menyiapkan pendanaan. Dana Askeskin tahun 2007 yang telah disalurkan ke PT Askes senilai Rp 1,7 triliun hanya cukup untuk membayar tagihan biaya pelayanan Askeskin rumah sakit hingga periode Mei 2007. Sehingga pemerintah harus mengupayakan tambahan dana Askeskin tahun 2007 sebanyak Rp 1,7 triliun dari APBNP dan Rp 900 miliar dari realokasi dana Departemen Kesehatan untuk menutupi kekurangan. Keadaan ini menyebabkan kurang optimalnya pelayanan yang diberikan pelaksana kepada masyarakat miskin.

Dalam beberapa bulan terakhir, rumah sakit - rumah sakit rujukan pelayanan Askeskin di daerah mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim biaya pelayanan Askeskin dari PT Askes. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hal itu antara lain terjadi karena proses pencairan klaim PT Askes terlalu panjang. Sebelum disalurkan ke rumah sakit rujukan, dana Askeskin dari PT Askes pusat harus disalurkan dulu ke kantor regional PT Askes dan mengendap beberapa waktu di kantor regional.

Salah satu permasalahan yang cukup serius adalah adanya indikasi penggelembungan tagihan Askeskin yang dilakukan oleh sepuluh rumah sakit antara lain dugaan mark up dana askeskin sebesar Rp 5,411 M pada tagihan obat obatan di RSUD Bau Bau, Sulawesi Tenggara. Penggelembungan tagihan Askeskin di beberapa daerah ini ditengarai melibatkan pihak rumah sakit umum daerah (RSUD), PT Askes dan PT Kimia Farma serta oknum dokter.

Dari pihak pihak tersebut yang paling patut dipersalahkan dalam kasus ini adalah PT Askes yang memiliki kewenangan dalam menentukan lolos atau tidaknya tagihan yang diajukan rumah sakit. Meski para dokter memiliki kesempatan untuk memainkan resep obat bersama RSUD atau apotik Kimia Farma namun tetap harus melalui tim verifikasi klaim dana askes.


Pengawasan dan Penindakan

Menindaklanjuti beragam permasalahan dan penggelembungan tagihan askeskin ini, pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap penyelenggaraan program askeskin dengan meminta BPK melakukan audit investigatif. Pemerintah juga harus segera mengevaluasi kinerja PT Askes, bila memang terjadi penyelewengan atau kekurangsiapan PT Askes sebagai pelaksana maka pemerintah berkewajiban meninjau kembali kerjasama dengan PT Askes dan atau melakukan tender ulang.

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap profesi dokter dan rumah sakit sudah harus lebih ditingkatkan karena selama ini banyak oknum dokter melakukan permainan dengan produsen obat dan pihak rumah sakit dengan menuliskan resep yang tidak masuk akal atau melebihi kebutuhan pasien. Pengawasan ini juga harus meliputi produsen obat atau apotik yang nakal karena selama ini belum ada badan yang melakukan fungsi pengawasan dan penindakan. Kedua fungsi ini sangat penting karena sebagus apapun program pemerintah untuk rakyat miskin jika masih terdapat celah untuk “bermain” maka tujuan mulia itu akan berujung kepada kesia-siaan.

0 komentar: