Menyoal Angka Kemiskinan

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam konferensi pers 2 Juli 2007 di Jakarta mengumumkan keberhasilan pemerintah menurunkan tingkat kemiskinan penduduk. Dalam jumpa pers tersebut deputi bidang Statistik Sosial BPS, Arizal Ahnaf menyatakan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret tahun ini mencapai 37, 17 juta. Angka ini lebih kecil dibanding bulan Maret tahun lalu yang masih mencapai 39,30 juta. Terjadi penurunan sebanyak 2,13 juta jiwa atau sebesar 16,58% dari jumlah penduduk Indonesia.

Berkurangnya jumlah penduduk miskin ini menurut laporan BPS disebabkan oleh kenaikan pendapatan penduduk yang lebih tinggi dari kenaikan barang. Salah satu indikatornya, dalam setahun terakhir nilai tukar petani naik sekitar 9 persen. BPS juga mengaitkan berkurangnya jumlah penduduk miskin ini dengan keberhasilan program pengentasan kemiskinan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurut BPS, banyak warga miskin yang berhasil memanfaatkan peluang usaha dari uang kompensasi kenaikan harga BBM itu.

Meskipun demikian, laporan BPS ini mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Tanggapan paling keras datang dari ekonom yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit (TIB) yang meragukan kebenaran laporan BPS. Para ekonom tersebut menilai jumlah penduduk miskin tidak mungkin berkurang karena daya beli masyarakat terus menurun ditambah program BLT yang sudah berakhir.

Menurut ekonom TIB, Hendri Saparini, saat ini daya beli rakyat kecil terus merosot, karena kenaikan pendapatan yang diterima lebih rendah daripada kenaikan harga barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Salah satu indikator untuk mengukurnya adalah upah riil (upah nominal yang telah disesuaikan dengan inflasi). Meskipun inflasi yang dicatat BPS selama setahun terakhir antara 6-7 persen, upah riil yang diperoleh masyarakat masih terus mengalami penurunan. Untuk kelompok buruh tani, misalnya, antara Maret 2006 sampai Maret 2007, upah riil mengalami penurunan sekitar 0,2 persen. Pada periode yang sama, upah riil buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan potong rambut wanita masing-masing mengalami penurunan 2 persen, 0,5 persen, dan 2,5 persen. Demikian juga dengan upah riil buruh industri yang mengalami penurunan sekitar 1,2 persen selama tahun lalu.

Nilai tambah yang diciptakan melalui pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5 persen hanya dinikmati oleh kelompok kelas menengah ke atas sehingga semakin memperbesar kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Hal ini sesuai dengan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga jasa finansial Capgimini bekerjasama dengan Merrill Lynch yang mencatat peningkatan jumlah anggota klub jutawan dunia dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta yang bermunculan dari Indonesia, Singapura, India dan Rusia


Perdebatan tentang keabsahan laporan BPS ini terutama didasari tidak adanya penjelasan yang memuaskan dari BPS tentang penyebab turunnya angka kemiskinan Indonesia. Terutama soal transparansi dan argumentasi rasional-ekonomi yang lebih rinci. BPS tidak menjelaskan secara detil komponen konsumsi yang naik serta tidak menerangkan karakter masyarakat mana yang berhasil dientaskan dari kemiskinan.

Penduduk miskin dalam kategori BPS adalah mereka yang pengeluaran perbulannya dibawah Rp 166.697 perbulan, lebih tinggi dari garis kemiskinan tahun lalu Rp. 151.997 namun justru terjadi penurunan jumlah masyarakat miskin. Padahal dalam realita kenaikan harga-harga yang ditunjukkan dengan laju inflasi jelas menggerus daya beli masyarakat. Di saat harga-harga barang tinggi, angka yang ditetapkan BPS tersebut jauh dari kenyataan objektif.

Oleh karena itu BPS seharusnya merilis data penurunan kemiskinan ini lebih detil untuk meredam rasa tidak percaya pelaku ekonomi dan masyarakat terhadap laporan BPS. Kecurigaan masyarakat terhadap keabsahan laporan ini diperkuat dengan adanya dugaan intervensi pemerintah lewat Perpres No. 11/2005. Keberadaan Perpres ini memungkinkan adanya campur tangan pemerintah terhadap hasil analisa dan data BPS yang akan diumumkan ke publik.

Jika benar adanya maka ketidak akuratan data dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahan dalam penanganan ekonomi Indonesia. Independensi BPS mutlak diperlukan karena tidak ada lembaga serupa yang bisa dijadikan pembanding. Oleh karena itu keberadaan Perpres No 11/2005 ini sebaiknya ditinjau ulang.

Kontroversi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

Bagaimanapun juga pembangunan sebuah PLTN disatu negara
bukanlah soal pemenuhan kebutuhan energi listrik semata tapi juga
sebuah keputusan yang menyangkut kehidupan. Dan oleh karena itu
harus diputuskan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Dunia saat ini memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap kesediaan energi. Menipisnya cadangan bahan bakar fosil, fenomena pemanasan global serta kerusakan lingkungan akibat proses produksi dan pemanfaatan energi konvensional memaksa dunia untuk mencari energi alternatif yang menjamin ketersediaan energi dan aman terhadap lingkungan.

Menurut perkiraan, kebutuhan energi listrik tahun 2025 mencapai 100.000 megawatt (MW), sedangkan saat ini tersedia hanya 30.000 MW. Untuk menjamin ketersediaan energi listrik dimasa mendatang pemerintah berketetapan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN pada jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali paling lambat tahun 2016.

Bagi Indonesia, nuklir sebagai sumber energi terbarukan, memang layak diperhitungkan sebagai pembangkit listrik karena pemanfaatan sumber daya energi yang ada saat ini, seperti air dan minyak bumi, ketersediaannya sangat terbatas.

Namun sejalan dengan itu masih terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan energi yang bersumber dari nuklir. Aktivis lingkungan Green peace termasuk pihak yang memaksa Indonesia untuk membatalkan rencana pembangunan PLTN ini, ribuan masyarakat Kudus dan jepara juga menolak Pembangkit Listrik bertenaga Nuklir dibangun di daerah mereka.

Laporan Akhir Penelitian LPM Unibraw juga menyatakan bahwa 63, 83% masyarakat Madura menjawab tidak mungkin PLTN dibangun di Madura, 13,33% menjawab tidak tahu, dan 20, 83% menjawab mungkin (hal ini belum tentu mereka setuju terhadap pembangunan PLTN).

Kekhawatiran masyarakat terhadap PLTN bukanlah tanpa alasan, telah terjadi beberapa kecelakaan dalam sekala kecil maupun besar. Pada tanggal 28 Maret 1979, telah terjadi kecelakaan yang relatif kecil di Three Mile Island (AS) hingga Tragedi Chernobyl di Ukraina tahun 1986 yang menimbulkan ribuan korban jiwa sehingga memberikan gambaran yang cukup buruk bagi industri nuklir.

Meskipun begitu dalam kenyataan untuk masa mendatang tenaga nuklir masih menjadi salah satu alternatif dari sekian banyak alternatif energi terbarukan seperti tenaga angin, gelombang laut, pasang surut, cahaya matahari, panas bumi yang tersedia melimpah bahkan gratis. Oleh karena itu pemerintah musti memberikan pemahaman dan jawaban terhadap kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat terhadap pilihan teknologi ini, antara lain;

Pertama faktor ekonomi; Secara umum, PLTN dapat digolongkan sebagai investasi dengan modal tinggi dan perlu dikaitkan dengan kemampuan keuangan dalam negeri. Harga untuk satu reaktor milik General Electrict mencapai 12 Trilyun rupiah. Reaktor ini dapat befungsi sampai 30 tahun namun dalam kenyataannya reaktor di AS sudah tutup sebelum 20 tahun. Sesudah 12 tahun, efisiensinya menurun karena biaya operasional dan perbaikan meningkat, sementara risiko kecelakaan bertambah. Semakin tua umur suatu reaktor maka biaya operasional dan pengamanan akan semakin tinggi. Diperkirakan pengelolaan akan semakin tinggi setelah sekitar 7 tahun. Pada saat itu pengelolaan beralih ke tangan pihak Indonesia. Itu berarti biaya operasional, perawatan, dan pengolahan limbah radioaktif akan semakin melangit. Sementara itu cadangan uranium Indonesia diperkirakan hanya cukup untuk 11 tahun, selain teknologi hal ini tentu akan menambah ketergantungan terhadap negara lain. Dengan kata lain, negara pemilik teknologi lebih diuntungkan dalam proyek ini.

Kedua; faktor pencemaran lingkungan, kesehatan dan keamanan. Kekhawatiran masyarakat sangat tinggi terhadap radiasi akibat kebocoran dan limbah nuklir. Limbah nuklir yang memiliki konsentrasi radiasi tinggi membutuhkan penanganan khusus karena umur radiasi limbah ini membahayakan manusia dan lingkungan hingga ratusan tahun. Disamping itu kesiapan sumber daya manusia Indonesia juga masih dipertanyakan karena untuk menjadi operator dari sebuah reaktor nuklir ini dibutuhkan pendidikan khusus yang memakan waktu hingga 10 tahun.

Kekhawatiran-kekhawatiran inilah yang musti dijawab pemerintah sesegera mungkin yang menerangkan alasan pemilihan teknologi ini dibanding dengan energi alternatif lainnya yang bisa didapatkan di Indonesia secara lebih murah dan aman. Kajian bersifat rinci dan menyeluruh ini menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menjadi faktor utama kelangsungan program ini. Kegagalan pemerintah dalam menjamin hak dan kepentingan masyarakat dalam kasus Lapindo, Meruya dan Pasuruan misalnya menjadi faktor pemicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pada akhirnya, jaminan pemerintah bahwa program PLTN ini tidak akan merugikan lingkungan dan masyarakat adalah suatu keniscayaan.

.

Nurani Pemimpin

Padang Ekspres 23 Juni 2007

Kesejahteraan masyarakat adalah hukum yang tertinggi (Sales Patriae Suprame Lex). Sebagai bagian dari masyarakat maka kata kata dari Cicero ini terasa sangat menyejukkan dan menimbulkan optimisme bagi kita semua. Betapa tidak sebagai rakyat kecil kita sangat mendambakan pemimpin-pemimpin yang menempatkan kepentingan masyarakat diatas segala galanya.

Delapan tahun berjalannya reformasi kita disuguhkan perubahan demi perubahan, yang paling kita rasakan adalah kebebasan berpendapat, berpolitik serta kebebasan pers. Meskipun banyak perubahan yang kita rasakan namun tujuan mulia reformasi untuk memberantas KKN dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat belumlah tercapai.

Zaman pemerintahan orde baru dulu kita terperangkap dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang saking berkarat-karatnya sudah jadi budaya dalam birokrasi bahkan dalam masyarakat. Dalam arus perjalanannya orde reformasi ternyata tidak mampu mengobati penyakit yang bagaikan kanker kronis tersebut.

Masyarakat kita mengiba dalam derita dan nestapa yang tak kunjung usai. Negara yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan hidupnya telah menjadi lembaga “mati” dan nyaris tidak memiliki hati. Reformasi telah terlantar atau diterlantarkan. Reformasi hanyalah menjadi simbol legalitas untuk memuluskan ambisi para elit politik dalam memperebutkan kekuasaan dan mengumpulkan kekayaan.

Lihat saja berbagai kasus korupsi yang mencuat di gawangi oleh pemimpin kita yang selama ini kita hormati. Kasus DKP yang saat ini sedang jadi perbincangan memperlihatkan betapa bobroknya moral pemimpin bangsa ini. Kasus Lapindo yang berlarut larut dimana rakyat tetap jadi korban kepentingan pemimpin dengan koloni dan koleganya. Belum lagi korupsi terhadap jatah rakyat di daerah daerah korban bencana. Benarlah kiranya pernyataan Buya Syafie Maarif yang mengatakan kita hidup dalam budaya kumuh.

Desentralisasi kewenangan pusat kedaerah sesungguhnya adalah angin segar bagi masyarakat kecil. Dengan otonomi setingkat kabupaten masyarakat berharap lebih diperhatikan oleh pemimpin. Namun rupa-rupanya budaya pemimpin yang korup tadi belumlah tersentuh oleh semangat reformasi. Meskipun pemerintah daerah telah menerapkan anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) tetap saja para pemimpin mengakumulasikan anggaran daerah maupun pusat ke pos-pos yang “jauh panggang dari api” untuk memakmurkan masyarakat .

Simak saja hasil penelitian dari Institute for Development and Economic Analysis, yang meneliti soal alokasi anggaran daerah yang timpang dan belum pro-people budget. Menurut temuannya: Di Kabupaten Ciamis, anggaran 2004 untuk penanganan gizi buruk hanya Rp 10 juta, sementara jamuan makan pemerintah Rp 4 miliar lebih. Padahal kearifan lokal masa lalu mengajarkan kepada kita, agar bangsa beradab ini jangan lebih besar pasak dari pada tiang, lebih besar anak kunci dari gemboknya.

Sumatra Baratpun tidak terbebas dari kemelut anggaran timpang ini. Sebuah harian nasional (Rakyat Merdeka, 14 Mei 2007) memberitakan bahwa Gubernur Sumatra Barat menganggarkan pembangunan replika istana pagaruyung 69 M, dari dana tersebut sebanyak 59 M dibiayai dari APBD. Hanya sedikit lebih kecil dari anggaran untuk pendidikan termasuk pembangunan ratusan sekolah yang rusak dengan anggaran 70 M.

Padahal Permendagri 13/2006 mengamanatkan bahwa pendidikan termasuk kedalam 25 urusan wajib yang musti diambil oleh daerah sedangkan pariwisata adalah urusan pilihan yang tentu tidak lebih penting dari pada urusan wajib. Bukannya tidak menghargai sejarah namun sebagai masyarakat awam tentu kita lebih memprioritaskan pembangunan sekolah sekolah yang rusak serta rumah-rumah masyarakat yang hancur akibat gempa karena bagaimanapun pendidikan adalah aspek terpenting untuk membentuk generasi muda yang cerdas sebagai tumpuan masa depan.

Sebagai rakyat kecil kita tentu merasa miris dengan keadaan ini. Kalau di hitung-hitung pengeluaran pejabat, pegawai dan wakil rakyat menghabiskan sekitar 70% dari APBD, sisanya yang 30 % itulah yang digunakan untuk pelayan publik. Sisa sisa itulah yang digunakan untuk kita masyarakat, apakah itu pembangunan jalan atau sekolah dan rumah sakit. Itupun kalau anggaran itu tidak dikorupsi. Tidak lah heran perubahan dan kesejahteraan yang kita damba dambakan tidak kunjung datang.

Penyakit peradaban berupa KKN, pelanggaran HAM dan sebagainya yang telah melekat erat dalam urat nadi kehidupan kita masih belum mampu diselesaikan oleh pemimpin kita. Pemimpin yang kita harapkan memperjuangkan nasib rakyat kecil ternyata lebih sibuk mempertahankan kekuasaan politiknya. Pemimpin yang kita pilih lewat pemilu yang demokratis lebih tertarik untuk tebar pesona demi pemilu berikutnya. Pemimpin yang kita harapkan mendobrak kebuntuan ternyata lebih tertarik melakukan pembangunan yang “rancak dilabuah”.

Sesungguhnya masalah demi masalah yang dihadapi masyarakat bermula dari hilangnya kejernihan hati nurani pemimpin. Hilangnya hati nurani telah menyuburkan perilaku ketidakjujuran yang menyentuh setiap dimensi kehidupan. Pada akhirnya ungkapan masyarakat adalah hukum tertinggi masih jauh dari benak pemimpin kita, lalu kita mau apa ?